Eks Deputi Penindakan KPK Bantah Bertemu Tersangka Hambalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Juni 2014, 18:11 WIB
Eks Deputi Penindakan KPK Bantah Bertemu Tersangka Hambalang
Ade Rahardja/net
rmol news logo . Sekitar 2,5 jam lamanya, bekas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Rahardja menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Ade diperiksa untuk tersangka Dirut PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Kata dia, materi pemeriksaan yang dilontarkan penyidik masih sama seperti saat dia diperiksa untuk tersangka terdahulu, Deddy Kusdinar.

"Materinya ditanya soal kenal atau tidak dengan Machfud Suroso, saya jawab tidak," terang Ade di kantor KPK Jakarta, Kamis (26/6).

Selain itu, tambah Ade, dia juga ditanya mengenai apakah pernah bertemu dengan Machfud Suroso.

"Saya bilang tak pernah. Pokoknya seputar itu," terang Ade yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.40 WIB tadi.

Machfud Suroso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Oleh KPK, Machfud Suroso disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA