"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan untuk tersangka RA ditahan di Rutan Cipinang," ungkap M Adi Toegarisman, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di kantornya Jakarta Selatan, Kamis (18/6).
Sebelumnya, Penyidik memeriksa Riefan sekitar empat jam. Ia meninggalkan Gedung Kejati DKI sekitar pukul 13.30 WIB. Penyidik baru menahan tersangka setelah menyatakan syarat penahanan terpenuhi.
"Saya pikir tidak kami jelaskan (ditahan karena pengaruhi saksi lain), karena pertimbangan penyidik sudah terpenuhi," ujar Andi.
Kejati DKI Jakarta menetapkan Riefan Afrian sebagai tersangka pada Jumat (16/5).
Namun sejak menjadi tersangka ia baru sekali menjalani pemeriksaan, yakni pada Rabu (21/5) lalu dan baru menjalani pemeriksaan kedua pada hari ini.
Riefan menjadi tersangka dalam proyek tahun anggaran 2012 di Kemenkop dan UKM setelah namanya terkatung-katung selama tiga minggu pasca jaksa penuntut umum menyebut terdakwa Hendra Saputra dan
Riefan Avrian bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti dan dari pengumpulan fakta hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Hendra Saputra, yakni seorang office boy (OB) yang dijadikan Dirut oleh Riefan Afrian.
Ditetapkannya Riefan sebagai tersangka setelah jaksa mengembangkan dan menganalisis persidangan terdakwa Hendra Saputra, anak buahnya yang diangkat menjadi bos PT Imaji Media, padahal statusnya adalah seorang OB.
Kasus ini terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. Dalam auditnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.
Penyidik menjerat Riefan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[mel]
BERITA TERKAIT: