Kabiro Hukum dan Humas ESDM Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Mei 2014, 10:46 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara penyidikan dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung di Kantor Sekretariat ESDM dengan tersangka Waryono Karno.

Saksi yang diperiksa antara lain, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbaharukan dan Konversi Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana.

"Dia akan menjadi saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/5).

Selain Rida, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Susyanto selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen ESDM, Parlaungan Simatupang selaku Kepala Biro Keuangan Setjen ESDM, dan Didi Swi Sutrisnohadi selaku mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga memanggil Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Setjen ESDM Agus Salim, Kasubdit Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di PPBMN, Sri Utami, serta Indriyati selaku Kepala Buro Kepegawaian dan Organisasi di Kemen ESDM dan Arief Indrarto selaku pegawai Sekretariat Ditjen Ketenagalistrikan Kemen ESDM.

"Mereka semua saksi untuk WK," terang dia.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada Rabu (7/5).

WK dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa. Dia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA