Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengungkap pada periode 2014-2024, produksi minyak turun sebesar 3,42 persen per tahun, sementara produksi gas turun sekitar 1,72 persen per tahun.
Maka dari itu, penyempurnaan kebijakan fiskal hulu migas menjadi kunci utama untuk dapat mencapai target produksi migas nasional yang sebagian besar telah berada pada kondisi
mature. Laporan IHS Markit (S&P Global) pada Juni 2025 mencatat,
overall attractiveness iklim investasi hulu migas Indonesia menempati peringkat ke-9 dari 14 negara di Asia Pasifik.
Sebagai landasan hukum utama dalam kegiatan hulu migas, UU Migas 22/2001 tidak lagi menerapkan asas
lex specialis (
assume and discharge).
“Melalui Pasal 31, UU Migas No.22/2001 menyebutkan bahwa perlakuan perpajakan di sektor hulu migas disesuaikan dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku,” kata Komaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Desember 2025.
ReforMiner menilai, perlu dilakukan penyempurnaan regulasi, khususnya pada aspek fiskal agar kembali selaras dengan konsep
Production Sharing Contract (PSC) dan dilakukan secara menyeluruh, baik pada level praktis maupun pada aspek-aspek fundamental.
Pada tataran praktikal, perbaikan dapat dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan fiskal pada skema PSC Cost Recovery mencakup pengembalian prinsip
assume dan
discharge untuk menjamin kepastian atas pajak tidak langsung, revisi PP 79/2010 jo PP 27/2017 dengan menyederhanakan proses pengajuan insentif perpajakan tanpa persyaratan keekonomian yang berlapis.
Diperlukan juga penegasan ketentuan fiskal terkait PBB, PPN, dan PPNBM melalui regulasi yang lebih konsisten dan otomatis. Penyusunan pedoman insentif berbasis parameter objektif (
marginal field, frontier, mature field).
Penyempurnaan kebijakan fiskal pada skema PSC Gross Split juga diperlukan melalui revisi PP 53/2017 dengan memperluas pembebasan pajak tidak langsung hingga tahap eksploitasi; pemberlakuan mekanisme pembebasan otomatis, khususnya untuk PPN/PPNBM.
Lalu penyediaan fasilitas perpajakan tanpa persyaratan surat keterangan fasilitas perpajakan (SKFP); serta pengurangan PBB 100 persen untuk seluruh tahapan operasi secara otomatis.
Dalam tataran fundamental, penyelesaian segera atas proses revisi UU Migas yang ada menjadi kebutuhan mendesak. Dua prinsip utama yaitu
assume and discharge dan
lex specialis perlu ditegaskan kembali sebagai landasan fiskal dalam pengusahaan PSC.
Prinsip
assume and discharge (A/D) menetapkan bahwa kontraktor hanya menanggung pajak langsung, sementara pajak tidak langsung dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintah.
"Dengan demikian, porsi bagi hasil antara negara dan kontraktor merupakan penerimaan bersih karena seluruh komponen pajak telah diperhitungkan melalui mekanisme ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: