Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 15 Desember 2025, 05:25 WIB
Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan
Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Mandeknya revisi UU Migas pada pemerintahan sebelumnya telah menimbulkan kerugian strategis bagi negara.

Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar mengatakan, langkah Presiden Prabowo Subianto mendorong revisi UU Migas menunjukkan komitmen nyata mengembalikan kedaulatan energi Indonesia.

"Ini bukan sekadar slogan Indonesia Berdaulat, Rakyat Sejahtera, tetapi keberanian menghadapi kepentingan besar yang selama ini bercokol di sektor migas,” kata Gunhar melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 15 Desember 2025.

Namun demikian, Gunhar mengingatkan bahwa proses revisi UU Migas harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi ketat.

"Harus diwaspadai ketat, agar (revisi UU Migas) tidak disusupi pasal-pasal titipan yang justru melanggengkan praktik rente dan mafia migas," kata Gunhar.

Gunhar mengingatkan seluruh pihak tidak boleh lengah. Menurutnya, revisi UU Migas ini harus menjadi momentum bersih-bersih sektor migas. 

"Mafia migas harus diberantas sampai ke akarnya, bukan dikompromikan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan gelap,” pungkas Gunhar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA