KORUPSI HAMBALANG

Anas: JPU-nya Banyak, Ada 12 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Mei 2014, 17:53 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Anas Urbaningrum ke tahap dua alias penuntutan (P-21), dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
 
Sedikit bocoran dari Anas Urbaningrum. Dia terangkan bahwa jumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang ada dalam persidangannya nanti adalah 12 orang.

"JPU-nya ada banyak, setelah saya baca tadi ada 12 orang," terang eks Ketua Umum Partai Dmeokrat ini, usai menandatangani pelimpahan berkas di tangga depan lobi kantor KPK, Jakarta, Kamis (8/5).

Anas berada di ruang pemeriksaan kurang dari satu jam. Dia terpantau keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB. Sama seperti saat masuk tadi, Anas juga didampingi oleh sejumlah pengacaranya.

Dia bilang, berkas perkaranya digabung dalam satu dakwaan. Dia berharap Jaksa bisa adil dalam memberikan dakwaannya.

"Saya harap (Jaksa,) objektif," terang mantan anggota KPU ini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA