Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Anas Urbaningrum ke tahap dua alias penuntutan (P-21), dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: