Etika Berbangsa Naik, Korupsi Turun

Minggu, 19 Juli 2026, 06:29 WIB
Etika Berbangsa Naik, Korupsi Turun
Demo RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
SAYA agak aneh saja mendengar, kok ada pihak-pihak yang begitu getol mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, seolah-olah paling anti-korupsi, dan merasa RUU itulah yang menjadi solusi paling mujarab bagi pemberantasan korupsi di negeri ini?

Sebab, di depan mata kita saat ini, kita saksikan bahwa yang bermasalah itu bukan Undang-Undangnya, melainkan Aparat Penegak Hukum (APH) itu sendiri. Tiba-tiba saja menggeledah rumah orang, dan tiba-tiba ditemukan tumpukan uang dan emas, lalu tiba-tiba pula seperti berdamai begitu saja.

Kalau APH kita benar-benar baik dan bersih, maka Undang-Undang yang sudah ada saja seperti UU No. 31/1999 yang diubah UU No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, itu sudah cukup untuk memberantas korupsi lenyap di negeri ini.

Bahkan, kalau budaya anti-korupsi kita bagus, maka UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pun, sebetulnya tak diperlukan. Yang merasa khilaf korupsi sebesar apa pun, langsung mundur dari jabatannya, karena merasa bersalah. Uang yang dikorupsi langsung dikembalikan kepada kas Negara.

Tapi, kalau budaya anti-korupsi kita dari sononya memang tidak bagus, dan APH juga tidak baik dan tidak bersih, maka UU sebentuk apa pun, termasuk RUU Perampasan Aset, tetap tak akan bisa mengurangi, apalagi menghapus budaya korupsi di negeri ini.

Bahkan, UU baru itupun berpotensi dijadikan oleh APH sebagai lahan korupsi baru. Bukankah dugaan korupsi yang dilakukan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah itu adalah korupsi dari uang korupsi pula? Persis seperti yang dilakukan para Hakim Tipikor tempo hari. Uang maling dimaling lagi.

Saya tidak bisa bayangkan kalau UU Perampasan Aset itu disahkan, maka itu akan menjadi senjata baru bagi APH untuk "memalak" pengusaha hitam atau mungkin juga politisi hitam. Tanpa UU itu saja sudah terjadi seperti yang kita saksikan saat ini.

Maka, dapat dipahami, kenapa UU itu mangkrak di DPR. Sebab, DPR tahu pasti UU Perampasan Aset itu bisa menjadi pisau bermata dua bagi dirinya. Dan itu hanya menyerahkan senjata baru bagi APH yang korup, untuk menyalahgunakan UU baru itu.

Bukan mustahil pihak-pihak yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset itu hanya akan mendeskreditkan DPR (parpol), karena ia tahu DPR "kesulitan" mengesahkan RUU itu. Bukan apa-apa. Karena APH kita memang, belum bisa dipercaya.

Seperti kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kita ini tak kekurangan norma hukum, lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi, yang kurang adalah etika berbangsa.

Hal ini memang harus dibentuk dari sejak dini. Mulai dari pendidikan di sekolah, rekruitmen menjadi abdi negara atau aparat hukum, rekruitmen menjadi pejabatnya, dan seterusnya. Naikkan etika berbangsa, maka otomatis korupsi akan turun dengan sendirinya.

Jadi, dugaan saya, mereka yang sok-sok mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset itu, bisa jadi punya motif politik tertentu, bukan murni untuk pemberantasan korupsi itu sendiri. Saya mau menyebut pihak-pihak tertentu itu, tapi tak enak juga. Mereka sedang berusaha berpolitik dengan cara sok bersih saja, padahal kotor juga.

Tapi memang, dorong pengesahan RUU Perampasan Aset itu cukup merepotkan DPR atau partai politik. Kalaupun nanti RUU itu disahkan, saya yakin isinya tak akan semenyeramkan yang kita bayangkan pula. Pastinya, tajinya dibuat tidak akan terlalu runcing yang bisa menusuk justru anggota DPR itu sendiri.rmol news logo article

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA