
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (8/5).
Anas terpantau tiba di KPK sekitar pukul 16.14 WIB tadi. Seperti biasa, dia terlihat didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Ada Firman Wijaya dan juga Andika Honggowongso.
Saat ditanya soal apakah pemeriksaan ini tujuannya untuk menandatangani pelimpahan berkas perkaranya, Anas mengaku belum mengetahuinya.
"Belum tahu, nanti kalau udah diperiksa dikasih tahu," singkat dia sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Kantor KPK Jakarta.
Pertanyaan mengenai pelimpahan berkas dilontarkan mengacu pada masa penahanan Anas yang akan berakhir Jumat (9/5) besok. Anas sudah ditahan 119 hari. Jika esok, berkas tak dilimpahkan maka Anas bisa dibebaskan.
Sementara itu, Jurubicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan kabar mengenai apakah hari Anas memang menandatangani pelimpahan berkas perkaranya.
"Nanti saya cek," terang Johan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: