Kepada awak media, Adhyaksa mengaku tak ada yang baru dalam pemeriksaannya. Dia hanya dikonfirmasi terkait keterangan yang pernah diberikan sebelumnya.
"Nggak ada yang saya cabut. Semua tetap seperti dulu. Pernyataan saya tetap seperti itu. Dan mengenai Machfud Suroso saya nggak kenal sama sekali. Lihat orangnya nggak tahu. Ya kira-kira begitu," katanya di tangga depan lobi kantor KPK Jakarta, Rabu (7/5).
Inti pemeriksaan, kata dia, hanya mengenai masalah tanah di Hambalang. Kesaksian itu pun, sebelumnya sudah dijelaskannya dalam penyidikan dan persidangan Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus M Noor.
"Tadi, di dalam hukum itu kan ada peristiwa hukum ada perbuatan hukum. Nah karena perbuatan hukum ini menyangkut masalah tanah Hambalang dan tanah itu adalah prosesnya ketika dari Dirjen Diknas dan Menpora, saya sebagai Menpora kalau ada seperti ini kan, tersangka baru kan, si Machfud Suroso, jadi saksi lagi. Jadi itu saja intinya," terangnya.
Karenanya, dia meminta penyidik mempercepat pemeriksaanya. "Saya bilang Pak (penyidik) biar cepat saja selesai deh supaya jangan berlarut-larut," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: