Begitu dikatakan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (7/5).
"Ya, di antaranya pasti terkait kasus ini (dugaan gratifikasi dan TPPU)," terang dia.
"Soal fasilitas-fasilitas. Kalau mau konsisten soal gratifikasi, siapapun yang menerima fasilitas dan menikmati itu, sama saja toh," sambung Firman.
Faktanya, SBY dan Ibas sudah menolak hadir. Namun, Firman tetap berharap SBY dan Ibas hadir di persidangan jika memang dibutuhkan keterangannya.
"Ya, saya bukan penyidik. Tidak bisa berbuat apa-apa, hanya menyampaikan fakta penting ini perlu didalami, dan biasanya tradisi di KPK setiap fakta akan divalidasi. Ini soal kesadaran moral saja," ucap Firman.
[ald]
BERITA TERKAIT: