Hal itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (24/4) dalam kasus pengurusan perkara Bansos kota Bandung tahun 2009, yang dipimpin ketua majelis hakim Nurhakim.
"Terdakwa Edi Siswadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Hakim SH MH, saat membacakan amar putusannya.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi terdakwa Edisis adalah sebagai pejabat tidak memberikan contoh baik bagi bawahannya dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga telah merusak citra peradilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan turut menjadi justice collaborator pada perkara ini," kata Nur Hakim.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Edisis maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Seusai persidangan, Edisis sendiri enggan menanggapi vonis tersebut. Pria berkulit putih itu menyarankan kepada wartawan agar menanyakannya pada kuasa hukumnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: