"Betul. Jadi, waktu saya diperiksa penyidik (KPK) dan diperlihatkan dokumen, saya bilang memang dilakukan seolah-olah lelang, padahal penunjukkan langsung," kata Wakil Direktur PT Pactoconvex Niagatama, I Ketut Salam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4).
Ketut dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.
Dalam kesaksiannya, Ketut mengaku hanya menandatangani tanpa melakukan pemeriksaan secara teliti. Ia malas membaca surat perjanjian kerja karena terlalu tebal.
"Saya memang tidak membaca teliti dan hanya menandatangani saja," akunya.
Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005.
Dalam dakwaan disebut rinci, bahwa dari uang Rp 4,570 miliar itu, sebesar Rp 300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain, di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta.
Dalam dakwaan disebut juga nama Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Hassan Wirajuda, yang ikut kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hassan yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri, kebagian dana sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.
[ald]
BERITA TERKAIT: