Presdir BCA Siap Digarap Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 April 2014, 16:43 WIB
rmol news logo Presiden Direktur Bank Centeral Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja mengaku siap memberi keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penggelapan permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003 dengan tersangka, Hadi Purnomo.

Tidak hanya itu, Jahja juga siap diperiksa oleh penyidik KPK untuk membuktikan bahwa pihaknya, dalam hal ini BCA, tidak melanggar peraturan perpajakan.

"Harus siap, kalau memang harus diperiksa ya harus siap," tegas Jahja usai mengadakan jumpa pers di Menara BCA Jalan MH Thamrinn, Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Menurut Jahja, kesiapannya diperiksa oleh penyidik KPK lantaran sebagai warga negara yang baik harus patuh kepada hukum. Lebih jauh, Jahja juga menginginkan agar kasus yang menjerat Hadi Purnomo diungkap secara transparan.

Seperti diketahui, KPK kemarin (Senin, 21/4) menetapkan Hadi Purnomo yang baru saja melepas jabatan ketua kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Penetapan tersangka terhadap Hadi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Selaku dirjen pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Adapun oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA