Kemarin, KPK menetapkan Hadi Purnonomo sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Kasus ini terjadi sekitar 10 tahun lalu. Kemarin, Hadi Purnomo dijadikan tersangka tepat di hari ulang tahun ke -67 sekaligus memasuki masa pensiun.
"BCA itu pasti akan kami periksa," kata Busyro di kantor KPK Jakarta, Selasa (22/4).
Busyro menggarisbawahi bahwa perkara yang menjerat Hadi Purnomo terus dikembangkan oleh jajaran penyidik KPK. Pengembangan itu termasuk mencari tahu "permainan" yang dilakukan oleh pihak swasta.
"Nanti swastanya juga akan dikembangkan, setelah dikembangkan baru ketahuan swastanya siapa," tandasnya.
BCA diketahui sebagai bank yang mengajukan permohonan keberatan selaku wajib pajak pada 1999. Keberatan pun diterima Hadi selaku Direktur Jenderal Pajak pada 2004.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Mantan Ketua BPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: