
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memasuki masa pensiun, Hadi Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam menangani permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Hadi Purnomo ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004.
Dalam paparannya, Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mengacu pada pasal tersebut, Hadi Purnomo terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, Hadi Purnomo juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: