Hadi yang hari ini berulang tahun ke-67 sekaligus melepas jabatan sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menyalahi wewenangnya sebagai dirjen Pajak dalam menerima seluruh keberatan Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan (PPH) PT Bank Central Asia (BCA) atas pajak tahun 1999.
"Keberatannya 2003-2004. 2003 ditelaah, 2004 ada kesimpulannya. Dirjen pajak terima seluruh keberatan tapi nggak beri tenggang padahal seluruh keputusan harus diambil dengan teliti dan cermat, itu dari surat edaran dirjen pajak sendiri," beber Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjayanto saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, petang ini (Senin, 21/4).
BW, sapaan Bambang, menyebutkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 375 miliar.
"Negara yang seharusnya terima Rp 375 miliar itu tidak diterima. Merugikan negara dan menguntungkan ke pihak lain. Apakah ada
kickback, KPK fokus ke penyalahgunaan wewenang," katanya.
"Kamis kita naikkan, eksposnya panjang," sambung BW.
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad menyampaikan bahwa kasus ini terjadi sekitar 12 Juli 2003. PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH. Hadi memerintahkan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Padahal, dari hasil telaah permohonan wajib pajak BCA ditolak.
"Satu hari sebelum jatuh tempo untuk beri final kepada BCA pada 15 Juli 2004, saudara HP selaku Dirjen Pajak perintahkan kepada Dirjen PPH dalam nota dinas dituliskan bahwa agar supaya merubah kesimpulan. Agar menerima seluruh keberatan. Disitulah peran dirjen pajak," terang Samad.
[wid]
BERITA TERKAIT: