Johan mengatakan, Hadi Purnomo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Pak HP jadi tersangka ketika yang bersangkutan jadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004, berkaitan surat keberatan pajak Bank Central Asia Rp 5,7 triliun," tegasnya dalam wawancara
live di stasiun televisi beberapa saat lalu.
"Yang disangkakan terkait penyalahgunaan kewenangan," tambahnya.
Menurut dia, penanganan kasusnya bermula dari informasi masuk ke KPK sekitar 3-4 bulan lalu. Kemudian diadakan penyelidikan, termasuk Hadi Purnomo sendiri sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan.
"Diputuskan ini bisa naik ke penyidikan, informasi 3-4 bulan lalu," ucapnya.
Dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan itu, negara dirugikan Rp 375 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: