Johan Budi: Informasi Kasus Hadi Purnomo Masuk 3-4 Bulan Lalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 21 April 2014, 18:45 WIB
Johan Budi: Informasi Kasus Hadi Purnomo Masuk 3-4 Bulan Lalu
hadi purnomo/net
rmol news logo Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menegaskan, pihaknya menetapkan status tersangka atas HP atau Hadi Purnomo yang hari ini baru saja lepas tugas dari jabatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

Johan mengatakan, Hadi Purnomo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

"Pak HP jadi tersangka ketika yang bersangkutan jadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004, berkaitan surat keberatan pajak Bank Central Asia Rp 5,7 triliun," tegasnya dalam wawancara live di stasiun televisi beberapa saat lalu.

"Yang disangkakan terkait penyalahgunaan kewenangan," tambahnya.

Menurut dia, penanganan kasusnya bermula dari informasi masuk ke KPK sekitar 3-4 bulan lalu. Kemudian diadakan penyelidikan, termasuk Hadi Purnomo sendiri sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan.

"Diputuskan ini bisa naik ke penyidikan, informasi 3-4 bulan lalu," ucapnya.

Dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan itu, negara dirugikan Rp 375 miliar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA