Kejati Babel Dituding Rampas Kemerdekaan Warga Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 11 April 2014, 00:32 WIB
Kejati Babel Dituding Rampas Kemerdekaan Warga Negara
rmol news logo Tim kuasa hukum tersangka Sofian AP memprotes keras penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel). Sofian ditahan kemarin sore karena dituduh terlibat korupsi Dana Hibah Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) tahun 2010 padahal tuduhan tersebut tanpa dilengkapi laporan pengitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Penahanan ini bentuk kepongahan penyimpangan kewenangan merampas kemerdekaan warga negara yang ipertontonkan Kejati Babel," ujar kuasa hukum Sofian, Slamat Tambunan, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi (Jumat, 11/4).

Slamat mengaku pihaknya sudah mendatangi BPK Perwakilan Babel untuk menanyakan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Sofian AP. Pihak BPK Babel menjelaskan kerugian negara masih dihitung.

Slamat juga menyebut penahanan yang dilakukan terhadap kliennya janggal karena langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua kali.

"Pemeriksaan pertama Senin pekan lalu masih sangat dangkal. Baru pertanyaan pemula dalam penyidikan dugaan korupsi. Bisa dicek Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya," paparnya.

Peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW) ini mengaku terkejut menerima kabar dari Sofian bahwa dirinya disuruh menandatangani Surat Perintah Penahanan. Tim kuasa hukum tidak mendampingi Sofian dalam pemeriksaan atas permintaan Sofian dengan alasan ingin menghormati pihak Kejati Babel.

Atas dasar penahanan yang tidak tepat itu, Slamat mengatakan akan melakukan upaya hukum.

"Kita akan melakukan praperadilan, mendatangi dan mendorong KPK agar mengambil alih penyidikan itu agar terlihat apakah salah atau benar proses atas penahanan atas klien kami," pungkas dia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA