Busyro Apresiasi PT dan MA Memperberat Vonis Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 April 2014, 15:51 WIB
Busyro Apresiasi PT dan MA Memperberat Vonis Koruptor
busyro muqoddas/net
rmol news logo Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai saat ini sudah ada sinergitas antara pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemberian hukuman berat bagi terpidana korupsi.

Hal ini dibuktikan dalam dakwaan terhadap tersangka kasus suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 3 miliar di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

"Sudah ada sinergi yang bagus antara KPK dengan hakim-hakim Tipikor, dari PT DKI sudah nambah. Di MA juga mempertegaskan itu," kata Busyro saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/4).

PT mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK dengan
memperberat masa hukuman Fathanah menjadi 16 tahun.

"Kami respek pada hakim-hakim Tipikor.  Terutama dalam PT DKI dan MA," ungkap Busyro.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA