Saksi kunci dalam kasus ini, Elda Devianne Adiningrat, tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi dengan alasan sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus dugaan penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten di Jawa Timur sebesar Rp 55 miliar
"Saksi Elda tidak dapat hadir karena sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi di Surabaya," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (18/3).
Elda yang merupakan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia adalah saksi penting dalam kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia berulang kali disebut sebagai pihak yang aktif berinisiatif dan mengatur pengurusan penambahan kuota daging sapi di Kementerian Pertanian. Namun sampai saat ini KPK masih menetapkan status Elda sebagai saksi.
Sebaliknya, Elda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain di kejaksaan pada Februari 2013 lalu berdasarkan surat No:print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten sebesar Rp 55 miliar.
Bersama Elda, JPU KPK juga memanggil Jery Roger selaku anak buah Elda, dan Juard Effendi dan Suharyono.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa, Direktur HRD dan General Affair PT Indoguna, Juard Effendi, menyatakan bahwa PT Indoguna Utama telah menjadi korban penipuan dari makelar yang bernama Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah.
"Yang saya tahu, Fathanah menipu, itu kesimpulan saya," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: