Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah Jangan Berhenti di Satu Nama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 22 Juli 2026, 18:53 WIB
Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah Jangan Berhenti di Satu Nama
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Kejagung)
Kecil Besar
rmol news logo Aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti pada satu nama dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melainkan turut membongkar dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih mengingatkan, penyidik agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Febrie merupakan pelaku tunggal yang harus bertanggung jawab penuh.

"Jangan buru-buru menyimpulkan dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman maksimal," ujar Yenti kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.

Kendati demikian, Yenti menyetujui bahwa Febrie layak dijatuhi sanksi terberat jika terbukti bersalah. Sebagai pejabat tinggi di jajaran penegak hukum, mantan Jampidsus iet seharusnya menjadi benteng utama pemberantasan korupsi.

Ia menduga perkara utama yang ditutupi dalam kasus ini bernilai sangat fantastis, melihat indikasi besarnya nilai uang pelicin atau gratifikasi yang beredar.

"Logikanya sederhana. Jika nilai jasa haramnya saja sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinannya jauh lebih besar lagi. Kasus ini harus dibongkar secara menyeluruh," tegasnya.

Di samping itu, Yenti menyoroti pentingnya objektivitas penanganan perkara. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya mengambil alih kasus tersebut untuk menghindari benturan kepentingan.

"Secara desain hukum, instrumen pengambilalihan antarlembaga hanya ada di UU KPK. KPK berwenang mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi perhatian publik," tandas Yenti. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA