Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih mengingatkan, penyidik agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Febrie merupakan pelaku tunggal yang harus bertanggung jawab penuh.
"Jangan buru-buru menyimpulkan dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman maksimal," ujar Yenti kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.
Kendati demikian, Yenti menyetujui bahwa Febrie layak dijatuhi sanksi terberat jika terbukti bersalah. Sebagai pejabat tinggi di jajaran penegak hukum, mantan Jampidsus iet seharusnya menjadi benteng utama pemberantasan korupsi.
Ia menduga perkara utama yang ditutupi dalam kasus ini bernilai sangat fantastis, melihat indikasi besarnya nilai uang pelicin atau gratifikasi yang beredar.
"Logikanya sederhana. Jika nilai jasa haramnya saja sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinannya jauh lebih besar lagi. Kasus ini harus dibongkar secara menyeluruh," tegasnya.
Di samping itu, Yenti menyoroti pentingnya objektivitas penanganan perkara. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya mengambil alih kasus tersebut untuk menghindari benturan kepentingan.
"Secara desain hukum, instrumen pengambilalihan antarlembaga hanya ada di UU KPK. KPK berwenang mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi perhatian publik," tandas Yenti.
BERITA TERKAIT: