Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat di temui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (Rabu, 5/3).
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan untuk sementara ini memang baru ada satu korban yang diduga mengalami pelecehan seksual saat berada di dalam panti. Namun pihak penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya akan lakukan pemeriksaan lebih dalam atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Chemu Watulingas terhadap anak-anak lain yang menghuni panti asuhan tersebut.
"Dugaan ada korban lain masih dalam proses pendalaman," ujar Rikwanto
Diketahui, selain melakukan penganiayaan, Samuel juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak panti. Dalam penjelasan Rikwanto, pelecehan seksual dilakukan saat anak asuh Samuel baru berusia 13 tahun. Aksi bejat Samuel diduga dilakukan Samuel di panti asuhan dan tempat tinggalnya di Apartemen pada 2013 yang lalu.
"(Sekarang) usianya 14 tahun. Dia waktu kejadian pelecehan seksual usia 13 tahun, inisial IC, wanita. Dilakukan di tempatnya di Samuel House dan apartemen sampai empat kali, layaknya orang dewasa, ya jelas di bawah umur. Ada unsur paksaan," terang Rikwanto.
Saat ini Samuel yang sudah ditahan dan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak No 23/2002, Samuel bukan hanya disangkakan Pasal 77 tentang penelantaran dan Pasal 80 tentang penganiayaan. Namun dia juga dijerat Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: