Menggunakan kaos tahanan, dua tersangka bernama Sudirman (49) dan Yusuf (30) ini terlihat hanya menundukkan kepala. Sementara satu pelaku lain bernama Yandi Supriyadi (28) masih buron.
"Dari 3 orang yang kami panggil, hanya 2 orang datang dan kami tangkap," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Dari hasil penyidikan, ada 7 anak asuh panti asuhan tersebut menjadi korban. Mereka adalah DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19), dan AK (20).
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus merayu korban dengan diberikan uang.
"Motif pelaku melakukan penyimpangan karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," lanjut Kombes Zain.
Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: