Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang Layak Dikebiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 16 Oktober 2024, 19:45 WIB
Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang Layak Dikebiri
Dua tersangka pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur Kota Tangerang/RMOL
rmol news logo Belasan anak menjadi korban pencabulan yang dilakukan pemilik dan pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur Kota Tangerang.

Menurut Anggota DPD asal Jakarta, Fahira Idris, para pelaku kekerasan seksual anak di panti asuhan ini sudah masuk dalam kategori predator.

"Karena korbannya lebih dari satu, dilakukan berulang-ulang dan dalam jangka waktu yang panjang," kata Fahira seperti dikutip redaksi melalui akun Instagram miliknya, Rabu 16 Oktober 2024.

Senator Jakarta itu menegaskan, selain sanksi hukum pidana maksimal terhadap pelaku, terdapat juga tambahan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa yang terbukti menjadi predator anak. 

"Predator seperti ini, tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat," tegas Fahira Idris.

Polisi telah menangkap dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), yang kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian masih memburu Yandi Supriyandi (28) yang kini masih kabur.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA