Untuk itu, perlu dibentuk Badan Pengawas Khusus yang memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi panti asuhan, daycare, dan yayasan serupa yang menampung anak-anak.
“Fungsinya mengaudit, jika terbukti bersalah maka harus memberikan sanksi serta menutup lembaga yang terbukti mengeksploitasi anak-anak,” ujar anggota DPR RI, Arzeti Bilbina, kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Arzeti berharap Pemerintah memperketat pengawasan operasional panti asuhan di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh yayasan telah terdaftar secara sah dan aman dalam menjalankan operasionalnya.
Legislator dari Fraksi PKB ini mengingatkan, pendirian lembaga sosial harus melalui proses verifikasi yang ketat, dan pengasuh anak harus memiliki sertifikasi yang diakui.
“Pengawasan berkala dan pembentukan badan pengawas khusus juga sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi ini,” demikian Arzeti Bilbina.
Dalam kasus pencabulan ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang, Banten, tidak terdaftar sebagai panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kemensos.
BERITA TERKAIT: