Berada di Amerika, Eks Bos Chevron Masuk DPO Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 Februari 2014, 16:17 WIB
Berada di Amerika, Eks Bos Chevron Masuk DPO Kejagung
foto:net
rmol news logo Bekas General Manager Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek bioremediasi PT CFI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, terkait persoalan Alexiat yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat.

"Ada (sudah berkomunikasi). DPO juga sudah," kata Widyopramono di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat siang (28/2).

Meski begitu, Widyopramono tak menjelaskan secara rinci soal kapan dimulainya penetapan status DPO untuk Alexiat. Dia mengaku akan mengecek hal itu terlebih dahulu ke anak buahnya.

Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi juga mengatakan hal senada. Kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenlu terkait Alexiat.

"Sudah, sudah ditindaklanjuti," jelas dia di tempat yang sama.

Seperti diketahui, sejak dijadikan tersangka tahun lalu, Alexiat kerap mangkir dari panggilan jaksa.

Karenanya, jaksa sulit menyeret Alexiat ke meja hijau. Salah satu alasanya karena yang bersangkutan berada di luar negeri. Kejagung menyebut Alexiat berada di Negeri Paman Sam, menjaga suaminya yang tengah sakit. Bahkan, langkah untuk mengekstradisi yang bersangkutan dari Amerika belum dilakukan.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi itu Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Enam dari tujuh orang ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah serta dua dari pihak swasta yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Bahkan diketaui, putusan kasasi Ricksy di Mahkamah Agung diperberat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA