Tiga Pengedar 500 Kg Ganja Ditangkap di Dua Tempat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Februari 2014, 21:56 WIB
Tiga Pengedar 500 Kg Ganja Ditangkap di Dua Tempat
ilustrasi/net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan jaringan pengedar ganja asal Aceh di dua tempat berbeda, di Beji Depok dan Cikupa Tangerang.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang yang perannya sampai saat ini masih didalami. Inisialnya, AJ, AN dan TF. Polisi juga berhasil mengamankan 500 Kg ganja siap edar.

"Satu diamankan di Depok, dua di Tangerang. Barang bukti total bruto setengah ton atau 500 kilogram," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arman Depari dalam keterangan persnya, Kamis (27/2).

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka AN. Dia ditangkap di Depok dengan barang bukti 90 Kg ganja. Kemudian, dari sana polisi lalu melakukan pengembangan. Nah, dari sana baru didapatkan informasi mengenai dua tersangka lainnya, AJ dan TF.

"Dari tangan kedua tersangka di Cikupa, Tangerang, kami mengamankan lebih dari 400 kilogram yang disimpan dalam gudang," terang Arman.

Dia menjelaskan, TF berperan sebagai salah satu pelaku yang bertugas menyimpan barang dalam jumlah besar. AJ, kata dia lagi, berperan menjaga gudang tersebut.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah memburu salah seorang pria yang bernama Zul. Dia diyakini memiliki peran penting dalam jaringan pengedar ganja ini.

"Pelaku Zul masih kita cari, sementara kami dapatkan informasi yang bersangkutan berada di Sumatera Utara," demikian Arman, sembari menambahkan ketiga pelaku dijerat Pasal 111,112, dan 114 UU No 35/2009 tentang penyimpanan dan pengedaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA