Upaya penyelundupan dilakukan oleh seorang pengunjung perempuan berinisial GG yang datang untuk menjenguk seorang warga binaan berinisial UK. Setelah melewati proses pendaftaran administrasi, pemeriksaan barang bawaan, dan penitipan alat komunikasi, petugas tidak menemukan kejanggalan.
Kecurigaan baru muncul saat GG menjalani pemeriksaan badan (body checking) di area Pelayanan Pintu Utama (P2U). Petugas penggeledahan perempuan melihat GG menggenggam beberapa lembar tisu dengan erat. Setelah diperiksa, tisu tersebut ternyata menyimpan tiga bungkus plastik klip yang berisi total 15 butir pil ekstasi.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari penguatan deteksi dini serta komitmen pemberantasan peredaran telepon genggam, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar) di lingkungan rutan.
"Keberhasilan penggagalan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Gusti.
Sebagai tindak lanjut, pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta. Sementara itu, GG beserta barang bukti 15 butir pil ekstasi telah diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan.
BERITA TERKAIT: