Polisi Tangkap Dua Mahasiswa yang Jualan Tembakau Sintetis Lewat Instagram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 18 Juli 2026, 10:15 WIB
Polisi Tangkap Dua Mahasiswa yang Jualan Tembakau Sintetis Lewat Instagram
Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap B (20) dan F (19) dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Foto: Dok Bidhumas Polda Metro Jaya)
Kecil Besar
rmol news logo Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap B (20) dan F (19) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Jagakarsa, Jakarta Selatab.

Barang bukti seberat 423,17 gram bruto, yang terdiri dari 20 plastik klip tembakau sintetis dan 4 batang rokok sintetis. 
"Kami mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis inisial B dan F di wilayah Jakarta Selatan. ?Adapun barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan yaitu tembakau sintetis sebesar 423,17 gram yang telah dibungkus berupa rokok dan juga beberapa klip siap edar," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Indah pun menjelaskan awal mula pengungkapam dari penangkapan pertama B di kawasan Jagakarsa.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram serta dua unit telepon genggam.

Kepada penyidik, B mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik sepupunya, F. Berbekal keterangan itu, petugas bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil mengamankan F di wilayah Lenteng Agung.

Dari tangan F, polisi kembali menemukan empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. Kepada penyidik, F mengakui bahwa transaksi jual beli narkotika dilakukan melalui akun Instagram miliknya.

"Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital untuk melakukan peredaran narkotika. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius karena sasaran utama dari para pelaku adalah kalangan remaja dan juga generasi muda yang aktif menggunakan media sosial," kata Indah.

Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pentidikan lebih lanjut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA