Kejagung dan KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Gubernur Sultra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Februari 2014, 20:02 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Kejaksaan Agung didesak segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 4,5 juta dolar AS yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Desakan ini diteriakkan seratusan aktivis Jaringan Pemuda Transparansi Indonesia (JPTI) saat berunjuk rasa di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan, siang tadi (Rabu, 26/2).

Melalui rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online, koordinator aksi, Saifullah Saga mempertanyakan proses hukum kasus pencucian uang yang diduga melibatkan orang nomor satu di Sultra itu. Ada indikasi duit tersebut berasal dari pengusaha tambang asal Taiwan bernama Mr Chen. JPTI melihat aparat penegak hukum lamban dalam penanganannya.

"Kami dari JPTI meminta kepada Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, R. Widyo Pramono agar segera menindaklanjuti persoalan kasus ini," desak Saifullah.

JPTI, lanjut dia, juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergerak ke Sultra untuk memeriksa seluruh harta kekayaan Nur Alam yang ditengarai dari hasil pencucian uang.

"Jika Kejagung RI tidak segera menangani kasus ini, harapan kami KPK segera mengambil alih penanganannya," imbuhnya.

Pihaknya juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memeriksa kekayaan Gubernur Sultra yang dinilai tak wajar dan diduga kuat dari hasil korupsi TPPU.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA