Susi Jadi Perantara Suap Atut dan Wawan ke Akil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Februari 2014, 15:20 WIB
Susi Jadi Perantara Suap Atut dan Wawan ke Akil
Susi Tur Andayani/net
rmol news logo Susi Tur Andayani didakwa sebagai perantara penyerahan uang suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar. Dugaan yang juga melibatkan Gubernur Banten Ratut Atut ini menyerahkan uang tersebut kepada Akil Mochtar.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar melalui terdakwa (Susi Tur Andayani)," ujar penuntut umum KPK Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2).

Pemaparan ini disampaikan oleh Jaksa KPK untuk mempengaruhi putusan hakim konstitusi yang menyidangkan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar hakim MK mengabulkan permohonan perkara konstitusi tertanggal 12 September 2013 kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Panel Hakim sidang Sengketa Pilkada Lebak. Permohonan tersebut adalah mengajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin selaku pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dipaparkan 31 Agustus 2013 lalu dituliskan bahwa terdapat tiga pasangan yang bertarung memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati Lebak. Diantaranya Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Dari hasil perhitungan suara ditetapkan pasangan Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai calon terpilih pada 8 September 2013. Karena keberatan, pasangan Amir Hamzah-Kasmin pun mengajukan keberatan ke MK melalui penasehat hukumnya Rudi Alfonso Cs.

Saat itu Akil Mochtar menetapkan Maria Farida Indrawati dan Anwar Usman sebagai anggota panel MK untuk memeriksa kasus ini. Dan 16 September 2013 Susi Tur Handayani mengadakan pertemuan dengan tim sukses Amir Hamzah untuk merancang cara memberikan uang kepada Akil Mochtar di Hotel Allson, Jakarta Pusat. Dan saat itu Amir meminta bantuan Susi Tur Andayani menghubungi Akil untuk memenangkan permohonan ini.

Kemudian pada 26 September 2013 Susi, Ratu Atut, Amir Hamzah dan Kasmin pun mengadakan pertemuan di kantor Gubernur Banten. Dalam kesempatan tersebut diketahui bila Amir Hamzah melapor ke Ratu Atut mengenai besaran peluang keberhasilan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak. Dan ternyata Akil Mochtar meminta Atut menyediakan uang sebesar Rp 3 miliar.

"Suruh dia (Wawan dan Atut) siapkan tiga M-lah biar saya ulang," begitu kata Akil kepada Susi, yang ditranskip penyidik KPK berdasarkan hasil sadapan beberapa waktu lalu.

Wawan ternyata menyanggupi untuk menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar. Dan 1 Oktober 2013, Susi mengirimkan pesan singkat ke Akil bahwa uang yang tersedia baru Rp 1 miliar. Angka tersebut ternyata sempat membuat Akil kecewa. Di hari yang sama, Susi menghadiri sidang pleno di MK yang memutuskan pembatalan keputusan KPU Lebak 8 September 2013. Diputuskan bila PKU Lebak harus melaksanakan pemungutan suara ulang. Dan usai sidang, Susi hendak menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Akil. Susi sempat mengirim pesan singkat ke Akil. Namun saat itu Akil sedang mengikuti sidang. Sehingga uang tersebut kembali dibawa pulang oleh Susi ke rumah orang tuanya di Tebet, Jakarta Selatan.

Belum sempat menyerahkan uang tersebut ke Akil, ternyata Susi ditangkap di rumah Amir Hamzah pada 22 Oktober 2013 di Jalan Kampung Kapugeran Rangkasbitung. Peristiwa ini juga sekaligus menyita tas travel biru berisi uang Rp 1 miliar yang diambil dari kediaman orang tua Susi di Tebet Barat. Karena itu, Susi didakwa Jaksa KPK dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA