Suami Istri Mantan PM Pakistan Divonis 17 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Minggu, 21 Desember 2025, 15:17 WIB
Suami Istri Mantan PM Pakistan Divonis 17 Tahun Penjara
Mantan PM Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi. (Foto: Akun X PTIofficial)
rmol news logo Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara karena bersekongkol menjual hadiah negara secara ilegal.

Putusan pada Sabtu, 20 Desember 2025 ini menutup proses hukum panjang yang menjerat pasangan tersebut.

Pengadilan menilai Imran Khan dan Bushra Bibi melanggar aturan dengan menjual hadiah negara dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Padahal, hukum Pakistan mewajibkan pejabat membeli hadiah asing sesuai harga pasar dan melaporkan keuntungan penjualannya.

Jaksa menyebut pasangan itu memperoleh keuntungan setelah membeli hadiah dengan harga yang sengaja diturunkan sekitar 10.000 dolar AS dari nilai pasar 285.521 dolar AS. 

Keduanya membantah semua tuduhan, namun Khan tetap dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar di Penjara Adiala, Rawalpindi, tempat ia hadir langsung saat vonis dibacakan.

"Pertanggungjawaban pidana dijatuhkan tanpa bukti niat, keuntungan, atau kerugian, melainkan bergantung pada penafsiran ulang aturan secara retrospektif," ujar juru bicara Khan, Zulfikar Bukhari, dikutip dari Reuters, Minggu, 21 Desember 2025.

"Persidangan tertutup di penjara bukanlah persidangan yang bebas atau adil. Sebenarnya, itu adalah persidangan militer." ujar Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf dalam sebuah pernyataan.
Pemerintah membantah tuduhan tersebut. Menteri Informasi dan Penyiaran Attaullah Tarar menegaskan bahwa vonis dijatuhkan setelah pengadilan memeriksa bukti yang kuat dan menyatakan pasangan itu terlibat korupsi. rmol news logo article

EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA