"Khusus Lebak," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Sabtu (22/2).
Berkas penyidikan kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Wawan sebelumnya telah dinyatakan rampung pada Rabu (29/1) lalu. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan salah satu pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi, Wawan kemudian ditetapkan tersangka bersama kakaknya, Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Banten oleh KPK. Wawan juga dijerat KPK dengan sangkaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan. Terakhir, Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Kembali ke Busyro. Menurut dia, sangkaan lain untuk Wawan akan didakwakan belakangan. Sebab, sangkaan lain pengusaha asal Banten itu masih didalami oleh penyidik KPK. Wawan sendiri saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Lainnya masih pendalaman penyidikan," demikian Busyro Muqoddas.
[ian]
BERITA TERKAIT: