Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter mengungkap temuan mencengangkan, dimana lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dikuasai pihak tidak bertanggung jawab untuk dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” kata Jupiter dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta.
Perhitungan itu, menurut Jupiter, didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan.
“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” kata Jupiter.
Jupiter menilai, praktik itu bisa berlangsung lama lantaran adanya pembiaran.
“Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” pungkas Jupiter.
BERITA TERKAIT: