Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR Hayono Isman, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/2). Hayono berada di Balikpapan untuk mengikuti Konvensi Capres Partai Demokrat.
Hayono mengakui, sampai saat ini tidak ada UU yang melarang politikus ikut dalam seleksi calon hakim konstitusi, terutama setelah MK menolak uji materi UU 4/2014 tentang Penetapan Perppu 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU MK. Namun, calon dari politisi harus diperketat bagaimana 'track record'-nya seperti terhadap hakim dari kalangan nonpolitisi.
"Politisi atau bukan politisi memang tidak menjamin bebas dari korupsi. Tapi paling tidak mencegah dari awal melalui proses seleksi yang ketat bisa meminalisir orang korupsi," ujar anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Saat ini, Komisi III DPR sedang membuka pendaftaran calon hakim (cakim) MK untuk menggantikan Akil Mochtar yang berhenti karena terkait suap dan Harjono yang akan memasuki masa pensiun. Setidaknya sudah ada dua politikus yang siap ikut seleksi yaitu anggota Komisi III DPR dari PPP Dimyati Natakusumah dan bekas anggota Komisi III DPR dari Demokrat Benny K Harman.
Hayono mengingatkan dalam seleksi itu, Komisi III DPR jangan mengistimewakan calon dari politisi. Tetapi harus diberlakukan sama seperti calon yang bukan dari politisi.
[zul]
BERITA TERKAIT: