"Itu sama sekali tak benar," kata Otto dalam jumpa pers terkait pengunduran dirinya sebagai pengacara Akil, di kantornya, kawasan Kompleks Duta Merlin, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Otto merupakan pengacara Khofifah Indar Parawansa, pihak penggugat kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dalam Pilkada Jawa Timur yang dilaporkan ke MK.
"Kasus Akil itu pidana. Aedangkan Khofifah masuk wilayah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jadi tidak ada kaitannya dengan pidana," jelas Otto.
Karenanya, menurut Otto, bukti mengenai adanya pemberian janji berupa uang Rp10 miliar dari tim pemenangan pasangan KarSa, Zainuddin Amali ke bekas kliennya, Akil Mochtar sama sekali tak menguntungkan Khofifah.
"Transaksi uang itu tidak bisa masuk ke PTUN. Dan kami tidak memiliki, dan tidak bisa buktikan. Kalau dakwaan itu jadi bukti, tidak ada," demikian Otto Hasibuan, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: