"Menurut hukum pidana, jika penegak hukum yang melakukan kejahatan maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal," ungkap Mahfud dalam rilisnya, Jum'at (21/2).
Mahfud menanggapi santai pernyataan Akil terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Banten 2011 yang seakan menuding dirinya berada dibalik "permainan" perkara tersebut.
"KPK akan dengan mudah membuktikan kejahatan korupsi dan TPPU yang didakwakan kepada Akil Mohtar," ujarnya.
Ia mengakui, dalam perkara sengketa Pilkada yang dimenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno itu, memang dirinya bersama hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman yang menjadi panel penanganan sengketa itu.
"Justru disitu korupsinya dia. Saya yang jadi Panel bersama Bu Maria dan Pak Anwar sudah melakukannya dengan benar, tapi Akil memungut korupsi (suap) dalam perkara itu. Nanti akan mudah dibuktikan oleh KPK, bagaimana dia melakukannya. KPK akan membuktikannya satu persatu," imbuh Mahfud.
Ia meyakini, KPK akan dengan mudah membuktikan kejahatan korupsi dan TPPU yang didakwakan kepada mantan Politis partai Golkar tersebut. Pasalnya, dalam sidang perdana bagi Akil dengan agenda dakwaan KPK itu sudah jelas arah pembuktiannya. Bahkan, Akil sudah mengakui hal-hal yang semula dibantah.
"Misal, dulu dia mengaku tak tahu kalau Chairunnisa akan ke rumahnya saat ditangkap tangan, sekarang ternyata ada bukti percakapan rencana pertemuan dan penyerahan uang melalui tawar menawar seperti orang saling tawar dengan sopir bajaj," ujarnya.
Begitu juga terkait pernyataannya bahwa Akil menyimpan uang di ruang karaoke, ternyata menjadi benderang dalam sidang di Pengadilan Tipikor. "Ternyata salah satu dakwaan KPK menyebutkan uang itu memang disimpan di lemari tembok ruang karaoke. Yang menyimpan sopirnya, Daryono, atas perintah Akil," bebernya.
"Saat saya mengatakan itu dulu dia membantah ada uang di tembok bahkan pengacara Akil mengatakan saya memfitnah. Harus diingat, saya mengatakan itu atas informasi dari KPK," tegas Mahfud.
[rus]
BERITA TERKAIT: