Giliran Asisten Daerah II Pemprov Banten Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Februari 2014, 10:56 WIB
Giliran Asisten Daerah II Pemprov Banten Dipanggil KPK
RATU ATUT CHOSIYAH/NET
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak buah Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah. Tim penyidik menjadwalkan Asda II Pemerintah Provinsi Banten M. Husni Hasan, dan Staf Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Banten Umi untuk dimintai keterangan.

"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untu RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi (Jumat, 21/2).

Sebelumnya, Atut dan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam pengembangannya, tim penyidik KPK turut menjerat Atut dengan pasal pemerasan.

Atut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Adapun Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA