"Apanya yang dicuci?" heran Akil usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2) malam.
Akil justru curiga bahwa dirinya sejak 1999 menjadi anggota DPR sudah dibuat seolah-seolah menjadi otak kejahatan.
"Saya diskenariokan jadi penjahat sejak jadi anggota DPR tahun 1999 sampai jadi hakim konstitusi. Masa dari tahun 1999-2013 semua hasil korupsi," demikian Akil.
Dalam dakwaan, Akil diduga memiliki harta kekayaan yang tak wajar dan aset senilai total lebih dari Rp 161 miliar dan Rp 20 miliar. Padahal gajinya sebagai hakim tak sebesar itu. Akil menurut jaksa KPK menerima pendapatan total sepanjang periode Oktober 2010 sampai Oktober 2013 sebesar Rp 8,684 miliar.
"Ya nanti kita lihatlah saya kan punya LHKPN sejak 1999-2013 masak disebut cuma 2011," kata Akil ditanyakan soal diatas.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: