DPR Tak Bisa Hentikan Pembahasan RUU KUHAP Secara Sepihak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Februari 2014, 11:44 WIB
DPR Tak Bisa Hentikan Pembahasan RUU KUHAP Secara Sepihak
Al Muzzammil Yusuf
rmol news logo Komisi III DPR RI tidak akan menghentikan secara sepihak pembahasan RUU KUHAP dan KUHP yang saat ini sedang dibahas oleh tim perumus perwakilan pemerintahan dan Komisi III.

Permintaan penghentian pembahasan tersebut disampaikan oleh KPK sebelumnya karena melihat RUU KUHAP dan KUHP berpotensi melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

"Ini dari pemerintah. Jadi jika memang dibatalkan, DPR bisa menerimanya," ungkap Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf di gedung DPR, Kamis (20/2).

Selain itu, kata politisi PKS ini, jika dibatalkan, pemerintah akan memulai lagi dari awal. Terutama bagi anggota dewan dan pemerintah periode baru. "Ini artinya, pemerintah yang akan datang harus memulai dari nol lagi karena tidak bisa dipindahtangankan,” kata dia.

Politisi PKS itu optimis bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP dan KUHAP di panja DPR akan segera tuntas. "Diprediksi setelah Pemilu semua RUU selesai semuanya,” ujarnya.

Jika memang tidak selesai atau memang diminta pemerintah untuk dihentikan, RUU ini akan langsung dihentikan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA