Deddy adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Benar, pembacaan tuntutan," kata kuasa hukum Deddy Kusdinar, Rudi Alfonso, via pesan singkat, sesaat lalu.
Deddy Kusdinar sebelumnya didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Dalam dakwaan, Deddy diminta oleh Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharam untuk mempersiapkan bahan usulan pengajuan penambahan anggaran ke DPR yang nantinya akan disampaikan dalam Raker dengan Komisi X DPR RI.
Pembahasan proyek Hambalang pun terus berlanjut. Anggaran rencana pembangunan proyek Hambalang yang semula hanya Rp 125 miliar berubah menjadi Rp 2,5 triliun dengan rencana kontrak tahun jamak atau multiyears. Deddy juga disebut mengusulkan agar KSO Adhi-Wika sebagai pemenang lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang.
[ald]
BERITA TERKAIT: