KPK Jangan Membabibuta Menerapkan TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Februari 2014, 14:06 WIB
KPK Jangan Membabibuta Menerapkan TPPU
firman wijaya/net
rmol news logo Firman Wijaya, yang merupakan pengacara dari pengusaha tersangka tindak pidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membabi buta dalam menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Menurut dia, apa yang dilakukan KPK dalam menangani perkara kliennya tersebut dapat menjadi teror bagi para pengusaha dan masyarakat.

"Kita berharap KPK jangan membabi buta dalam menerapkan TPPU. Ini bisa menjadi teror buat pelaku usaha dan kaum profesional, termasuk kaum selebriti. Harapan kita jangan sampai ini menjadi teror bagi masyarakat," ujar Firman di gedung KPK, Jakarta, (Senin 17/2).

Hal ini disampaikannya karena tim penyidik KPK turut memeriksa harta kekayaan Wawan, yang sudah diakui Wawan sebagai milik orang tuanya. Firman juga mengatakan bahwa aset-aset yang di luar negeri telah dimiliki oleh Wawan jauh sebelum kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, memegang jabatan nomor satu di Banten.

"Pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dituduhkan itu tidak ada kaitannya dengan TPPU," tegas dia.

"Harus jelas batas-batas penegakan hukum pidananya menyangkut TPPU, pidana utamanya apa? TPPU ini kan follow up pidana utamanya," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA