"Langkahnya tunggu dulu, semuanya ada prosesnya. Tidak bisa kita ini itu, semua perlu proses," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R. Widyo Pramono di kantor Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Senin (10/2).
Pramono memastikan, pihaknya telah bekerja sesuai aturan untuk menyeret tersangka Alexiat ke Indonesia guna dilakukan pemeriksaan.
"Ada petugasnya, semuanya jalannya sesuai dengan aturan. Kita bekerja sesuai dengan fakta lapangan kok," ungkapnya.
Ditambahkan Pramono, pihaknya masih mendalami kasus korupsi yang membelit Alexiat.
"Nanti kita dalami, kita masih terus bekerja," tegasnya.
Alexiat menjadi satu-satunya dari tujuh tersangka korupsi Chevron yang belum menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 lalu. Sedangkan, enam tersangka lainnya telah diajukan ke meja sidang Pengadilan Tipikor, dan telah dijatuhi hukuman penjara. Yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricky Prematuri, dan Herlan.
Beredar kabar bahwa Alexiat Tirtawidjaja ternyata tidak sedang mengurusi suaminya yang sakit di Amerika Serikat, melainkan bekerja di kantor pusat Chevron karena telah mendapat promosi jabatan.
[rus]
BERITA TERKAIT: