"Karena Corby memang menuntutnya haknya sebagai terpidana. Tetapi, apakah hak-hak seperti yang dimiliki Corby juga diberikan kepada orang-orang yang sama? Dan apakah orang lain dan warga negara biasa semudah Corby mendapatkan perlakuan yang sama?" ujar anggota Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah, kepada wartawan, Senin (10/2).
Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memperlakukan larangan remisi pada napi lainnya pada tahun lalu, yang sempat menimbulkan pembakaran penjara. Keadaaan itu berbalik dengan WNA terpidana narkoba yang begitu mudah dan lancar mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Maka tidak mudah untuk mencurigai bahwa ini bukan sekadar prosedur tetapi adakah kebijakan yang diskriminatif kepada seseorang?" gugat Fahri.
Bahkan, Fahri mengatakan pembebasan Corby mirip kasus pemberian
bail out kepada Bank Century, dan sementara pemerintah membiarkan bank lainnya mati.
"Maka di dalam kebijakan ini, tidak saja ada pelanggaran atas UU tetapi juga pelanggaran UUD 45 pasal 27 yang mengatur soal kesamaan di depan hukum dan pemerintahan," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: