Adang Daradjatun Menepis Revisi KUHAP Lemahkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Februari 2014, 16:57 WIB
Adang Daradjatun Menepis Revisi KUHAP Lemahkan KPK
Adang Daradjatun/net
Kecil Besar
rmol news logo Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun menepis skenario pembahasan revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III dapat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak sependapat bahwa kita akan melemahkan fungsi-fungsi atau kewenangan KPK atau lembaga penegak hukum lainnya," kata Adang saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Adang mempertanyakan, maksud melemahkan KPK seperti yang ditakuti selama ini. "Saya belum bisa menangkap apa yang dimaksud melemahkan. Kita lihat materinya yang dipersoalkan," jelasnya.

Bagi Adang, sekarang ini khusus Fraksi PKS masih pendalaman terhadap semua proses revisi KUHAP ini. Pihaknya merasa perlu melakukan semua proses dengan melihat dan mendengarkan semua pihak.

"Karena kita tidak ingin seseorang yang belum jelas status hukumnya seperti apa, tapi sudah dinyatakan di dalam media, dia diproses penyelidikan terbuka di depan umum ternyata dia tidak menjadi TSK atau menjadi seorang yang patut diduga kan itu merugikan orang tersebut," tegas mantan Wakapolri ini.

Adang tidak membantah kalau penyelidikan itu penting, sepanjang penyelidikan itu dipegang teguh oleh para penegak hukum.

"Izin dalam keadaan terpaksa kalau dalam keadaan penting sekali. Memang ini masih diperdebatkan masalahnya ini menyangkut hak asasi orang. Tapi ini memang masih diperdebatkan," pungkasnya. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA