Tiga Alasan Revisi KUHAP Harus Dibatalkan Versi Bambang Widjojanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Februari 2014, 16:45 WIB
Tiga Alasan Revisi KUHAP Harus Dibatalkan Versi Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto/net
Kecil Besar
rmol news logo Ada beberapa alasan yang membuat proses pembahasan revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI harus dihentikan.

Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis (6/2).

Alasan pertama, waktu kerja DPR periode 2009-2014 yang akan segera berakhir. Masa kerja DPR yang tersisa dinilai cukup sempit untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) dalam naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Waktu kerja DPR periode ini tinggal 108 hari kerja, sementara DIM cukup banyak sekitar 1169 dan pasal yang dibahas sangat banyak," terang pria yang biasa disapa BW ini.

Alasan kedua, naskah revisi UU KUHAP yang telah diterima KPK dinilai belum memadai. Naskah itu, kata BW, tidak mampu menjelaskan secara utuh masalah fundamental KUHAP di masa mendatang dan solusi penanganannya.

Sementara alasan ketiga, lanjut dia, KPK merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi KUHAP.

"Rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingkirkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi. Begitupun dengan KPK sebagai user tidak pernah sekali pun diajak berpartisipasi," demikian bekas Ketua YLBHI ini. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA