
Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan, jajarannya telah berhasil mengungkap kasus judi
online dan ditemukan setidaknya ada 146 situs yang menawarkan judi
online. Ini merupakan pengembangan Polri berpatrolli di dunia maya.
"Dari pengembangan, saat ini juga ada 146 rekening bank untuk pembayaran taruhan, dan seluruhnya telah diblokir oleh Polri," kata mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).
Sutarman menjelaskan, ada juga sekitar 96 rekening yang diblokir menggunakan data fiktif dimana 10 rekening alamatnya tidak benar, dan sisanya belum diketahui datanya.
"Rekening yang diblokir oleh negara, kita telisik, dana TPPU yang terbukti akan disita untuk negara setelah melalui proses peradilan," pungkas jenderal bintang empat ini.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: