Ditemui usai sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rudi tak membantah maupun mengakui hal itu. Dia berdalih yang pantas menjawab hal itu adalah penegak hukum, dalam hal ini KPK.
"Saya tidak mau jawab karena itu bagian dari KPK," kata Rudi, Selasa (28/1).
Ancaman Rudi kepada Karen itu sebelumnya terungkap dari hasil sadapan KPK. Dalam rekaman sadapan tersebut, Rudi mengatakan akan melaporkan Karen kepada seorang menteri karena menolak memberikan uang untuk THR Komisi VII. Dalam pemeriksaan, Karen melalui pengacaranya, Rudi Alfonso juga diperdengarkan mengenai perbincangan itu.
"Itu ada di BAP. Nanti, jangan sekarang. Walaupun saudara bertanya sesuatu yang belum disidangkan, saya tidak akan menjawab. Mohon maaf," kata Rudi dikonfirmasi soal diatas.
"Kalau dulu ketika saya belum jadi terdakwa, apapun saya jawab. Sekarang saya terdakwa, saya hanya akan jawab apa yang sudah disidangkan," sambung dia.
Kemarin, Rudi Alfonso menyebut mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pernah meminta Karen patungan uang untuk memenuhi pemberian THR ke Komisi VII DPR. Menurut Rudy, kala itu kliennya menolak permintaan Rudi sehingga Rudi mengancam akan melaporkan Karen ke menteri.
"Ibu Karen tidak setuju sama sekali kalau Pertamina diminta urunan untuk THR tersebut. Atas jawaban tersebut beliau (Karen) diberitahu bahwa beliau (Rudi) akan melaporkan kepada menteri terkait penolakan dari Ibu Karen tersebut," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: