Tersangka Dipalak Oknum Jaksa Rp 10 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 Januari 2014, 18:08 WIB
Tersangka Dipalak Oknum Jaksa Rp 10 Miliar
Bahalwan/net
rmol news logo Tersangka korupsi proyek gas turbin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan, Mohammad Bahalwan mengaku dimintai uang sebesar Rp 10 miliar oleh seorang oknum jaksa agar tidak ditahan.

"Iya, kalau tidak ngapain saya musti ngomong," kata Bahalwan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/1).

Menurut Direktur operasional PT Mapna Indonesia itu, oknum jaksa yang memalaknya itu berinisial BJI.

"Inisialnya BJI, gitu aja," singkat Bahalwan.

Bahalwan merupakan tersangka yang masuk dalam pusaran kasus proyek Gas Turbine 2.2 dan 2.1 ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Malam tadi, saat hendak dijebloskan ke tahanan dia sempat meronta-ronta. Dia mengaku diminta uang Rp 10 miliar oleh oknum jaksa agar tidak ditahan.

Mohammad Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara mengalami rugi Rp 25 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA