Wali Kota Tangerang Selatan itu bisa dijerat jika nantinya penyidik mendapatkan bukti bahwa dia ikut menikmati hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh Wawan.‎
"Kalau menurut Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, walau dia pasif dia bisa kena," kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
Tubagus Chaeri Wardana dijerat dengan empat surat perintah penyidikan, yakni: sprindik suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak; korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan; pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten; dan tindak pidana pencucian uang.
Khusus untuk TPPU, jelas pria yang biasa disapa BW ini, ditetapkan ke Wawan setelah pihaknya memberikan jeratan baru terkait tindak pidana korupsi lain yang diduga dilakukan Wawan. "Dulu TCW diperiksa di kasus suap, tapi TPPU tidak terkait itu. Makanya, setelah dibuka penyidikan baru, baru bisa (kena TPPU)," demikian bekas Ketua YLBHI ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: